ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI



Nama              : Ika Setia Rini
        NPM                : 23216396
        Kelas               : 2EB22





















I.                   Hukum     
 suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.

II.                Hukum ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Hukum Ekonomi di bedakan menjadi dua,yaitu
  1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
  2. Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek yaitu :
  1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi,
  2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara serta merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi dua, yaitu :
  •  Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukummengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional,
  • Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenaicara-cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia. Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian darisalah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan undang-undangyang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.Sementara itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagi berikut :
  1. Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Azas manfaat.
  3. Azas demokrasi pancasila.
  4. Azas adil dan merata.
  5. Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
  6. Azas hukum.
  7. Azas kemandirian.
  8. Azas Keuangan.
  9. Azas ilmu pengetahuan.
  10. Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuranrakyat.
  11. Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
  12. Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
III.             Subjek & Objek Hukum

a.        Subjek Hukum
Subyek hukum ialah sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban. Seorang manusia sebagai pembawa hak (subyek  hukum) dimulai saat ia dilahirkan dan berakhir saat dia meninggal. Subyek hukum dibagi 2, yaitu Manusia dan Badan Hukum.
o   Manusia
Manusia yang cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun) dan berakal sehat. Manusia yang dianggap tidak cakap sebagai subyek hukum:
§  Orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun)
§  Orang wanita dalam perkawinan atau yang berstatus sebagai isteri.
§  Orang yang ditaruh di bawah pengampunan yang terjadi             karena gangguan jiwa, pemabuk dan boros.
·         Badan Hukum
Sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum atau melakukan perbuatan hukum seperti manusia. Badan Hukum dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) dan Badan Hukum Privat (Privat Rechts Persoon).
§  Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
§  Badan Hukum Privat (Privat Rechts Persoon)
Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang banyak di dalam badan hukum itu.
b.   Objek Hukum
Menurut Pasal 499 KUH Perdata obyek hukum yaitu benda. Benda yaitu segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum.
Benda dibedakan menjadi dua:

o  Benda bergerak,
dibedakan menjadi sebagai berikut:
§  Benda bergerak karena sifatnya (pasal 509      KUH Perdata)
Benda yang dapat dipindahkan (meja, kursi) dan yang dapat berpindah sendiri (ternak)
§  Benda bergerak karena ketentuan UU    (Pasal 511 KUH Perdata)
    Yaitu hak-hak atas benda bergera seperti hak memungut hasil, hak pakai, dan saham-saham persean terbatas.
o  Benda tidak Bergerak, dibedakan sebagai berikut:
§  Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni  tanah dan yang melekat di atasnya pohon, tumbuhan arca dan patung.
§  Benda tidak bergerak karena tujuan mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
§  Benda tidak bergerak karena UU. Contoh: hak pakai terhadap benda tidak bergerak, hak pungut hasil, dan hipotik

IV.              Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat, Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia.
Hukum Perdata menurut ilmu pengetahuan dibagi dalam 4 bagian yaitu:
1.      Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
2.      Hukum Keluarga (familierecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
3.      Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.

4.      Hukum Waris(erfrecht)                     Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.

 Refrensi 



r

Komentar