I.
Hukum
suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi
tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah
aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,
Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam
masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan
didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau
ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan
masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
II.
Hukum ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi lahir
disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Hukum Ekonomi di
bedakan menjadi dua,yaitu
- Hukum ekonomi pembangunan,
adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
- Hukum Ekonomi social, adalah
yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian
hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan
(hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Menurut Sunaryati Hartono,
hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi
social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek yaitu :
- Aspek pengaturan usaha-usaha
pembangunan ekonomi,
- Aspek pengaturan usaha-usaha
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara serta merata diantara seluruh
lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi
dua, yaitu :
- Hukum
Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah
yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukummengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional,
- Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang
menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenaicara-cara pembegian hasil
pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia
Indonesia. Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai
satu bagian darisalah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara
interdisipliner dan multidimensional. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi
tersebar dalam pelbagai peraturan undang-undangyang bersumber pada pancasila
dan UUD 1945.Sementara itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagi berikut :
- Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang
Maha Esa.
- Azas manfaat.
- Azas demokrasi pancasila.
- Azas adil dan merata.
- Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan
dalam perikehidupan.
- Azas hukum.
- Azas kemandirian.
- Azas Keuangan.
- Azas ilmu pengetahuan.
- Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan
kesinambungan dalam kemakmuranrakyat.
- Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan
lingkungan dan berkelanjutan.
- Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
III.
Subjek & Objek Hukum
a.
Subjek Hukum
Subyek hukum ialah sesuatu yang mempunyai hak dan
kewajiban. Seorang manusia sebagai pembawa hak (subyek hukum) dimulai saat ia dilahirkan dan berakhir
saat dia meninggal. Subyek hukum dibagi 2, yaitu Manusia dan Badan Hukum.
o
Manusia
Manusia yang cakap melakukan perbuatan hukum adalah
orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun) dan berakal sehat. Manusia
yang dianggap tidak cakap sebagai subyek hukum:
§ Orang yang belum dewasa (belum mencapai
usia 21 tahun)
§ Orang wanita dalam perkawinan atau yang
berstatus sebagai isteri.
§ Orang yang ditaruh di bawah pengampunan
yang terjadi karena gangguan jiwa, pemabuk dan
boros.
·
Badan Hukum
Sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum atau
melakukan perbuatan hukum seperti manusia. Badan Hukum dibedakan menjadi dua
bentuk, yaitu Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) dan Badan
Hukum Privat (Privat Rechts Persoon).
§ Badan
Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan hukum yang
didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau
orang banyak atau negara umumnya.
§ Badan Hukum Privat (Privat Rechts
Persoon)
Badan hukum yang
didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan
pribadi orang banyak di dalam badan hukum itu.
b. Objek Hukum
Menurut Pasal 499 KUH Perdata obyek hukum yaitu benda.
Benda yaitu segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu
yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum.
Benda dibedakan menjadi dua:
o Benda bergerak,
dibedakan menjadi sebagai berikut:
§ Benda bergerak karena sifatnya (pasal 509
KUH Perdata)
Benda yang dapat
dipindahkan (meja, kursi) dan yang dapat berpindah sendiri (ternak)
§ Benda bergerak karena ketentuan UU (Pasal 511 KUH Perdata)
Yaitu
hak-hak atas benda bergera seperti hak memungut hasil, hak pakai, dan
saham-saham persean terbatas.
o Benda tidak Bergerak, dibedakan
sebagai berikut:
§ Benda tidak bergerak karena sifatnya,
yakni tanah dan yang melekat di atasnya
pohon, tumbuhan arca dan patung.
§ Benda tidak bergerak karena tujuan mesin
alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
§ Benda tidak bergerak karena UU. Contoh:
hak pakai terhadap benda tidak bergerak, hak pungut hasil, dan hipotik
IV.
Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan
antara individu-individu dalam masyarakat, Hukum perdata Indonesia adalah hukum
perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia.
Hukum Perdata menurut ilmu pengetahuan dibagi dalam 4
bagian yaitu:
1.
Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht)
Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai
pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk
melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
2.
Hukum Keluarga (familierecht)
Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena
hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang
tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
3.
Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur
hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti
perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
4.
Hukum Waris(erfrecht) Memuat peraturan-peraturan
hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah
meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari
orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.
Refrensi
r
Komentar
Posting Komentar