TUGAS 3 || Aspek Hukum Dalam Ekonomi || Perlindungan Kosumen |Ika setia Rini |23216396 |2EB22

Peredaran Obat-Obatan Ilegal Dan Produk Kosmetik Yang Tak Memiliki Izin Dari BPOM , Melanggar hukum Perindungan Konsumen !

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng kembali membongkar peredaran obat-obatan ilegal dan produk kosmetik yang tak memiliki izin dari BPOM. 

Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang dista mencapai ribuan dari 158 item produk. Barang bukti tersebut didapatkan dari salah satu rumah toko dan gudang di wilayah Pedurungan Semarang, Jawa Tengah.

Dalam pengungkapan tersebut pada Selasa 3 Juli 2018, petugas menangkap satu tersangka berinisial HN warga Pedurungan. Dia ditangkap saat melakukan transaksi penjualan obat kepada konsumen.

“Informasi awal dari masyarakat yang membeli obat melalui online dari instagram. Ternyata obat itu tidak memiliki izin dari BPOM,” ungkap Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Moh Hendra Suhartiyono,  saat konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Semarang, Selasa (10/7/2018). 

Dia mengungkapkan, dari informasi tersebut pihaknya melakukan pemantauan dan penyelidikan dan mengungkap adanya peredaran obat dan barang kosmetik ilegal tersebut. “Kami mengamankan ribuan obat dan produk kosmetik ilegal dari tangan tersangka. Jumlahnya ribuan dengan 158 item,” sebut Hendra. 

Menurut dia, barang-barang tersebut dijual tersangka melalui online dan offline. Pembelinya banyak berasal dari luar daerah. “Semua barang yang dijual itu tidak ada izin BPOM sehingga sangat berbahaya kalau digunakan tanpa resep dokter,” bebernya.

Hingga saat ini, pihaknya masih terus mengembangkan kasus peredaran obatn-obatan dan produk kosmetik ilegal tersebut. Dirreskrimsus menyatakan, tak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka yang akan dijerat dalam perkara itu. 

Tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 197 Undang-Undang RI No 36/2009 tentang kesehatan dan Pasal 106 ayat 1 dalam undang-undang yang sama. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 dan Pasal 8 ayat 1 huruf i dalam undang-undang yang sama dengan ancaman15 tahun penjara dan denda hingga miliaran.


Dari berita diatas bisa kita simpulkan bahwa sebenarnya kasus ini bukan hanya melanggar undang undang kesehatan tapi juga melanggar hukum Perlindungan Konsumen  .


Sebagaimana yang kita ketahui bahwa  kewajiban pelaku usaha adalah :
a.beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
b.memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan,perbaikan,dan pemeliharaan.
c.memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
d.menjamin mutu barang dan atau jasa yang diproduksi dan atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan atau jasa yang berlaku.
e.memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan atau mencoba barang dan0atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan atau garansi atas barang yang dibuat dan0atau diperdagangkan.
f.memberi kompensasi, ganti rugi, dan atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang diperdagangkan.
dan yang perlu kita ketahui Kosmetik merupakan salah satu bentuk kebutuhan sekunder dalamkehidupan masyarakat. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1176/Menkes/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika, yang dimaksud dengan kosmetik adalah bahan atau sediaan yangdimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia epidermis, rambut,kuku, bibir dan organ genital bagian luar atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan atau memperbaiki bau badanatau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
·         Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
·         Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
·         Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
·         Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
·         Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
·         Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
·         Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen


Analisis
  1. Kasus perlindungan konsumen di Indonesia Sudah cukup Di perhatikan bahkan Undang undangnya pun sudah Jelas , Jadi kasus diatas telah diatasi dengan baik oleh yg berwenang tapi tidak menutup kemungkinan akan adanya pelanggaran kasus yg sama mengingat situs jual beli online kosmetika masih bebas dalam masalah penjualan produk
  2. Sebagai Konsumen kita harus lebih hati hati  dalam membeli obat obatan atau kosmetik yang akan di konsumsi , Dan apabila menemukan kerugian dari kosmetik tersebut segera laporkan penjual ke pihak yang berwenang













Link:
https://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen

Nama : Ika Setia Rini
NPM : 23216396
Kelas : 2EB22 

Komentar