Peredaran
Obat-Obatan Ilegal Dan Produk Kosmetik Yang Tak Memiliki Izin Dari BPOM , Melanggar
hukum Perindungan Konsumen !
Direktorat
Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng kembali membongkar
peredaran obat-obatan ilegal dan produk kosmetik yang tak memiliki izin dari
BPOM.
Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang dista mencapai ribuan dari 158 item produk. Barang bukti tersebut didapatkan dari salah satu rumah toko dan gudang di wilayah Pedurungan Semarang, Jawa Tengah.
Dalam pengungkapan tersebut pada Selasa 3 Juli 2018, petugas menangkap satu tersangka berinisial HN warga Pedurungan. Dia ditangkap saat melakukan transaksi penjualan obat kepada konsumen.
“Informasi awal dari masyarakat yang membeli obat melalui online dari instagram. Ternyata obat itu tidak memiliki izin dari BPOM,” ungkap Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Moh Hendra Suhartiyono, saat konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Semarang, Selasa (10/7/2018).
Dia mengungkapkan, dari informasi tersebut pihaknya melakukan pemantauan dan penyelidikan dan mengungkap adanya peredaran obat dan barang kosmetik ilegal tersebut. “Kami mengamankan ribuan obat dan produk kosmetik ilegal dari tangan tersangka. Jumlahnya ribuan dengan 158 item,” sebut Hendra.
Menurut dia, barang-barang tersebut dijual tersangka melalui online dan offline. Pembelinya banyak berasal dari luar daerah. “Semua barang yang dijual itu tidak ada izin BPOM sehingga sangat berbahaya kalau digunakan tanpa resep dokter,” bebernya.
Hingga saat ini, pihaknya masih terus mengembangkan kasus peredaran obatn-obatan dan produk kosmetik ilegal tersebut. Dirreskrimsus menyatakan, tak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka yang akan dijerat dalam perkara itu.
Tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 197 Undang-Undang RI No 36/2009 tentang kesehatan dan Pasal 106 ayat 1 dalam undang-undang yang sama. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 dan Pasal 8 ayat 1 huruf i dalam undang-undang yang sama dengan ancaman15 tahun penjara dan denda hingga miliaran.
Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang dista mencapai ribuan dari 158 item produk. Barang bukti tersebut didapatkan dari salah satu rumah toko dan gudang di wilayah Pedurungan Semarang, Jawa Tengah.
Dalam pengungkapan tersebut pada Selasa 3 Juli 2018, petugas menangkap satu tersangka berinisial HN warga Pedurungan. Dia ditangkap saat melakukan transaksi penjualan obat kepada konsumen.
“Informasi awal dari masyarakat yang membeli obat melalui online dari instagram. Ternyata obat itu tidak memiliki izin dari BPOM,” ungkap Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Moh Hendra Suhartiyono, saat konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Semarang, Selasa (10/7/2018).
Dia mengungkapkan, dari informasi tersebut pihaknya melakukan pemantauan dan penyelidikan dan mengungkap adanya peredaran obat dan barang kosmetik ilegal tersebut. “Kami mengamankan ribuan obat dan produk kosmetik ilegal dari tangan tersangka. Jumlahnya ribuan dengan 158 item,” sebut Hendra.
Menurut dia, barang-barang tersebut dijual tersangka melalui online dan offline. Pembelinya banyak berasal dari luar daerah. “Semua barang yang dijual itu tidak ada izin BPOM sehingga sangat berbahaya kalau digunakan tanpa resep dokter,” bebernya.
Hingga saat ini, pihaknya masih terus mengembangkan kasus peredaran obatn-obatan dan produk kosmetik ilegal tersebut. Dirreskrimsus menyatakan, tak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka yang akan dijerat dalam perkara itu.
Tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 197 Undang-Undang RI No 36/2009 tentang kesehatan dan Pasal 106 ayat 1 dalam undang-undang yang sama. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 dan Pasal 8 ayat 1 huruf i dalam undang-undang yang sama dengan ancaman15 tahun penjara dan denda hingga miliaran.
Dari berita diatas bisa
kita simpulkan bahwa sebenarnya kasus ini bukan hanya melanggar undang undang
kesehatan tapi juga melanggar hukum Perlindungan Konsumen .
Sebagaimana yang kita
ketahui bahwa kewajiban pelaku usaha
adalah :
a.beritikad baik dalam
melakukan kegiatan usahanya.
b.memberikan informasi
yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa
serta memberi penjelasan penggunaan,perbaikan,dan pemeliharaan.
c.memperlakukan atau
melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
d.menjamin mutu barang
dan atau jasa yang diproduksi dan atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan
standar mutu barang dan atau jasa yang berlaku.
e.memberi kesempatan
kepada konsumen untuk menguji, dan atau mencoba barang dan0atau jasa tertentu
serta memberi jaminan dan atau garansi atas barang yang dibuat dan0atau
diperdagangkan.
f.memberi kompensasi,
ganti rugi, dan atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan
pemanfaatan barang dan atau jasa yang diperdagangkan.
dan yang perlu kita
ketahui Kosmetik merupakan salah satu bentuk kebutuhan sekunder dalamkehidupan
masyarakat. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 1176/Menkes/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika, yang
dimaksud dengan kosmetik adalah bahan atau sediaan yangdimaksudkan untuk
digunakan pada bagian luar tubuh manusia epidermis, rambut,kuku, bibir dan
organ genital bagian luar atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk
membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan atau memperbaiki bau
badanatau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik
Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak
atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan
atau jasa;
hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila
barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
·
Undang
Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
·
Undang
Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No.
3821
·
Undang
Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha
Usaha Tidak Sehat.
·
Undang
Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
·
Peraturan
Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan
Perlindungan Konsumen
·
Surat Edaran
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan
pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
·
Surat Edaran
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang
Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Analisis
- Kasus
perlindungan konsumen di Indonesia Sudah cukup Di perhatikan bahkan Undang
undangnya pun sudah Jelas , Jadi kasus diatas telah diatasi dengan baik
oleh yg berwenang tapi tidak menutup kemungkinan akan adanya pelanggaran
kasus yg sama mengingat situs jual beli online kosmetika masih bebas dalam
masalah penjualan produk
- Sebagai
Konsumen kita harus lebih hati hati
dalam membeli obat obatan atau kosmetik yang akan di konsumsi , Dan
apabila menemukan kerugian dari kosmetik tersebut segera laporkan penjual
ke pihak yang berwenang
Link:
https://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
Nama : Ika Setia Rini
NPM : 23216396
Kelas : 2EB22
Komentar
Posting Komentar